Sejarah Terbentuknya Kabupaten Batang
Kabupaten Batang terletak pada 6° 51'
46" sampai 7° 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109° 40' 19"
sampai 110° 03' 06" Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah. Luas daerah
78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur
Kabupaten Kendal, sebelah selatan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten
Banjarnegara, sebelah barat Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Batang dapat dibagi dalam 3 periodisasi
sejarah. Berdiri sebagai Kabupaten sejak awal abad 17 dan bertahan sampai
dengan 31 Desember 1935. Per 1 Januari 1936, Batang secara resmi digabungkan
kedalam Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Tahun 1946, mulai ada gagasan untuk menuntut kembalinya
status Kabupaten Batang. Ide pertama lahir dari Mohari yang disalurkan melalui
sidang KNI Daerah dibawah pimpinan H.Ridwan. Sidang bertempat di gedung bekas
rumah Contrder Belanda (Komres Kepolisian 922).
Tahun 1952, terbentuk sebuah Panitia yang menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat Batang. Panitia ini dinamakan Panitia
Pengembalian Kabupaten Batang, yang bertugas menjalankan amanat masyarakat
Batang.
Dalam kepanitiaan ini duduk dari kalangan badan
legislatif serta pemuka masyarakat yang berpengaruh saat itu. Susunan
panitianya terdiri atas RM Mandojo Dewono (Direktur SGB Batang) sebagai Ketua,
R. Abutalkah dan R. Soedijono (anggota DPRDS Kabupaten Pekalongan) sebagai
Wakil Ketua. Panitia juga dilengkapi dengan dua anggota yaitu R. Soenarjo
(anggota DPRDS yang juga Kepala Desa Kauman) dan Rachmat (anggota DPRDS).
Foto Pendiri Kabupaten Batang Sumber : Google Image |
Tahun 1953, Panitia menyampaikan Surat Permohonan
terbentuknya kembali status Kabupaten Batang lengkap satu berkas, yang langsung
diterima oleh Presiden Soekarno pada saat mengadakan peninjauan daerah dan
menuju ke Semarang dengan jawaban akan diperhatikan.
Tahun 1955, Panitia mengutus delegasi ke pemerintah
pusat, yang terdiri atas RM Mandojo Dewono, R.Abutalkah, dan Sutarto (dari
DPRDS).
Tahun 1957, dikirim dua delegasi lagi. Delegasi I,
terdiri atas M. Anwar Nasution (wakil ketua DPRDS), R.Abutalkah, dan Rachmat
(Ketua DPRD Peralihan). Sedangkan delegasi II dipercayakan kepada Rachmat
(Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan), R.Abutalkah, serta M.Anwar Nasution.
Tahun 1962, mengirimkan utusan sekali. Utusan tersebut
dipercayakan kepada M. Soenarjo (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga
Wedana Batang) sebagai ketua, sebagai pelapor ditetapkan Soedibjo (anggota
DPRD), serta dibantu oleh anggota yaitu H. Abdullah Maksoem dan R. Abutalkah.
Tahun 1964, dikirim empat delegasi. Delegasi I, ketuanya
dipercayakan R. Abutalkah, sedang pelapor adalah Achmad Rochaby (anggota DPRD).
Delegasi ini dilengkapi lima orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu
Rachmat, R. Moechjidi, Ratam Moehardjo, Soedibjo, dan M. Soenarjo.
Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi
I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada
delegasi-delegasi terdahulu, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta
diawali penyampaian tuntutan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi
Jawa Tengah di Semarang.
Delegasi III, yang juga susunan keanggotaannya sama
dengan Delegasi I dan II kembali mengambil langkah menyampaikan tuntutan rakyat
Batang langsung kepada Mendagri. Sedang Delegasi IV mengalami perubahan susunan
keanggotaan. Dalam delegasi ini sebagai ketua R. Abutalkah, sebagai wakil ketua
Rachmat, sedangkan sebagai pelapor adalah Ratam Moehardjo, Ahmad Rochaby
sebagai sekretaris I, R. Moechjidi sebagai sekretaris II serta dilengkapi
anggota yaitu Soedibjo dan M. Soenarjo.
Tahun 1965, diutus delegasi terakhir. Sebagai ketua R.
Abutalkah, wakil ketua Rachmat, sekretaris I Achmad Rochaby, sekretaris II R.
Moechjidi, pelapor Ratam Moehardjo serta dilengkapi dua orang anggota yaitu M.
Soenarjo dan Soedibjo. Delegasi terakhir atau kesepuluh itu, memperoleh
kesempatan untuk menyaksikan sidang paripurna DPR GR dalam acara persetujuan
dewan atas Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten
Batang menjadi Undang-undang.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terbentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965, yang dimuat dalam Lembaran Negara
Nomor 52, tanggal 14 Juni 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20
Tahun 1965, tanggal 14 Juli 1965.
Tanggal 8 April 1966, bertepatan hari Jumat Kliwon, yaitu
hari yang dianggap penuh berkah bagi masyarakat tradisional Batang, dengan
mengambil tempat di bekas Kanjengan Batang lama (rumah dinas yang sekaligus
kantor para Bupati Batang lama) dilaksanakan peresmian pembentukan Daerah
Tingkat II Batang.
Upacara yang berlangsung khidmat dari jam 08.00 s/d 11.00
itu, ditandai antara lain dengan Pernyataan Pembentukan Kabupaten Batang oleh
Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Brigjend (Tit) KKO-AL Mochtar,
pelantikan R. Sadi Poerwopranoto sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Batang,
serah terima wewenang wilayah dari Bupati KDH Pekalongan kepada Pejabat Bupati
KDH Batang, serta sambutan dari Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah.
Daftar Bupati yang pernah memimpin Kabupaten Batang :
1.
R. Sadi Poerwopranoto, R. 8
April 1966 s/d 31 Mei 1967
2.
R. Harjono
Prodjodirdjo, 31 Mei 1967 s/d 10 Oktober 1972
3.
Soejitno, 10 November 1972
s/d 21 Maret 1979
4.
Soekirdjo, 21 Maret 1979
s/d 1 Januari 1988
5.
Soehoed, 26 Juli 1988 s/d 26 Juli 1993
6.
Moeslich Effendi, SH, 26
Juli 1993 - 26 Juli 1998
7.
Djoko Poernomo, SH, MM, 22
Oktober 1998 - 7 Agustus 2001
8.
Bambang Bintoro, SE, 11
Februari 2002 - 2011
9.
Yoyok Riyo Sudibyo, Januari 2012 - Sekarang
(Sumber : Wikipedia.org)
0 Response to "Sejarah Terbentuknya Kabupaten Batang"
Post a Comment